UNDANG-UNDANG GERAKAN PRAMUKA
08.00 Petunjuk No comments
Ketika tahun 1961 banyaknya organisasi kepanduan di Indonesia akan mengkhawatirkan terjadi perpecahan diantara generasi penerus maka pemerintah membentuk suatu kepanitiaan yang merumuskan bentuk kepanduan yang sesuai untuk menyatukan kepanduan yang ada menjadi satu, maka pada tanggal 20 Mei 1961 di Keluarkan Keppress No.238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka, yang merupakan satu-satunya organisasi kepanduan yang diakui pemerintah. Dan kemudian pada tanggal 14 Agustus 1961 ditetapkanlah sebagai hari Pramuka, karena pada hari itu di serahkannya Panji Gerakan Pramuka yang berbentuk Bendera berlambangkan Tunas Kelapa kepada Ketua Kwartir Nasional Pertama Sultan Hamengkubuwono IX. Hanya kekuatan Keppres tersebut Gerakan Pramuka mengembangkan visi dan misinya ke generasi muda dengan berbagai kegiatan sampai beberapa tahun, namun itu belumlah cukup untuk lebih berdaya, kegiatan pramuka diperkuat di sekolah-sekolah dengan dukungan beberapa Peraturan Menteri Pendidikan seperti Peraturan Menteri Pendidikan nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan yang didalamnya terdapat unsur Pramuka. Seiring berkembangnya teknologi dan berbagai kegiatan, Kepramukaan mulai tersaingi dan banyak sudah yang melupakan gerakan pramuka, sehingga munculah istilah revitalisasi gerakan pramuka, karena pramuka sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai cinta tanah air dan bela negara. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu suatu kekuatan hukum yang berupa undang-undang yang dapat mengatur secara rinci dalam melakukan perbaikan-perbaikan. Akhirnya pada tanggal 24 November 2010 disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Maka dengan lahirnya Undang-undang ini akan lebih memajukan Gerakan Pramuka di Indonesia.
Undang-undang Gerakan Pramuka terdiri dari 9 BAB dan 49 Pasal serta Penjelasanya
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Fungsi dan Tujuan
Bab III Pendidikan Kepramukaan
Bab IV Kelembagaan
Bab V Tugas dan Wewenang
Bab VI Hak dan Kewajiban
Bab VII Keuangan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
Lebih lengkapnya dapat di Download disini
Serta Penjelasanya Disini
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook











